DPR RI memutuskan untuk mengesahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) menjadi UU P3 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022 yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Sebagaimana yang dikutip dalam website resmi dpr.go.id, rapat paripurna yang membahas mengenai RUU P3 tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menko Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani, hadir dalam rapat paripurna ini. Laporan terkait hasil pembahasan tingkat satu dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin.
“Kami akan menanyakan kepada Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang setelah itu, seluruh anggota yang hadir menjawab ‘setuju’, yang dikutip dalam dpr.go.id.
Saat pembahasan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Namun, terdapat satu fraksi yang menolak yakni fraksi PKS.
Lalu apa tujuan pemerintah untuk merevisi UU P3 yang sebelumnya sudah diatur dalam UU No.12 Tahun 2011? Pemerintah menyebut hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
UU P3 yang telah disahkan ini akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja. Sebab, UU P3 yang sebelumnya berlaku masih belum mengatur mengenai metode omnibus law. Sehingga, hal ini dilakukan pemerintah untuk menguatkan kembali kedudukan UU Cipta Kerja.