Menanggapi Revisi RKUHP yang di lakukan oleh DPR dan Pemerintah Pusat Direktur Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahap mengatakan bahwa revisi tersebut akan melahirkan pasal-pasal karet.
Demikian disampaikannya saat menjadi narasumber kedua dalam dialog virtual dengan tema RKUHP vs Kebebasan Berpendapat pada hari Sabtu 25 Juni 2022.
“saya katakan bahwa pasal-pasal yang diajukan itu bisa di salah gunakan dan punya potensi melahirkan pasal-pasal karet”, ungkap Fadhli Harahap selaku Direktur Eksekutif SUDRA.
Lebih lanjut Fadhli juga mengatakan Pemerintah dan DPR tetap bersikukuh mensahkan menjadi undang-undang, saya selaku direktur eksekutif Sudut Demokrasi akan tetap mengawal terkait isu RKUHP ini dengan melakukan berbagai macam kajian dan analisis atau pun melakukan riset.
Menurut Fadhli, pasal-pasal tersebut ambigu dan multitafsir sehingga dapat dimanfaatkan penguasa untuk menyeret kritikus ke ranah pidana,
Dalam diskusi tersebut turut hadir Ridwan Darmawan selalu Praktisi Hukum sebagai narasumber pertama, ia mengatakan bahwa beberapa pasal yang dicetus kan itu mengundang pro dan kontra namun itu bisa di ajukan di Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju atau kontra.
“ada sejumlah pasal-pasal yang di ajukan itu mengundang pro dan kontra, akan tetapi ini bisa di ajukan gugatan di mahkamah konstitusi”, ujar Ridwan Darmawan
Oleh karena itu, pasal-pasal dalam Revisi RKUHP ambigu dan multitafsir sehingga dapat dimanfaatkan penguasa untuk menyeret kritikus ke ranah pidana, tutup Fadhli.