Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di Dapil VI Gorontalo, yakni di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Sabtu (13/7/2024) besok.
Puadi menjelaskan, patroli akan dimulai malam ini untuk mencegah terjadinya suap dan politik uang. Total terdapat 863 TPS di Gorontalo yang akan melaksanakan PSU besok. “Kita ingin memastikan persiapan ini agar kesiapan teman-teman melakukan pengawasan, karena ini juga rentan akan kaitannya dengan apa yang disebut politik uang, kemudian juga suap,” ujar Puadi saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (12/7/2024).
“Secara kebetulan juga nanti malam kita akan lakukan patroli. Jadi kita patroli ke pos-pos TPS, jadi kita ingin memastikan kesiapan teman-teman KPU dan kita juga siapkan perangkat-perangkat pengawasannya agar besok begitu hari H untuk melakukan pemungutan ulang sudah siap,” sambungnya.
Puadi menjelaskan, pada PSU kali ini, Bawaslu akan menerapkan pola pengawasan melekat. Dia menyebut tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang menggelar kampanye untuk memengaruhi keputusan pemilih besok. Apalagi, pada H-1 seperti ini, biasanya politik uang akan gencar dilakukan.
“Jangan sampai nanti ada kampanye yang kemudian akan mempengaruhi para pemilih untuk melakukan politik uang,” ucap Puadi. “Karena ini biasanya H-1 ini biasanya rentan ini akan politik uang. Nah jadi seluruh jajaran kita di tingkat provinsi, kemudian kabupaten/kota, kecamatan, untuk terus memantau perkembangan ini. Agar besok itu kita agar dilakukan pengawasan melekat,” lanjut dia.
Sementara itu, jika ada informasi yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSU di Gorontalo, kata dia, Bawaslu akan langsung melakukan penelusuran untuk membuktikannya. Puadi menegaskan Bawaslu masih memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar pemilu. “Karena perlu diketahui, berkaitan tentang karena ini ruangnya masih pemilu, pasca perintah MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang, maka hukum di sentra penegakan hukum terpadu itu masih berlaku sampai nanti bulan Oktober,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan digelarnya 20 PSU Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan pada 6-10 Juni lalu, baik Pileg DPRD, DPR, maupun DPD. Terdapat dua perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024. Lalu, 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum pada 5-9 Juli 2024. Kemudian, tujuh perkara yang mesti dilakukan PSU dalam 45 hari atau maksimum pada 20 dan 24 Juli 2024. Di luar PSU, MK juga mengabulkan 24 gugatan lain dengan perintah beragam, mulai dari penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
KPU RI mengeklaim bahwa mereka siap menjalankan putusan-putusan yang telah berlaku final dan mengikat itu. Mereka juga telah menerbitkan jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK. Untuk PSU, KPU menjadwalkan pileg ulang pada 22, 29, dan 13 Juli 2024. Sementara itu, penghitungan ulang suara dijadwalkan pada 19, 26, dan 6 Juli 2024.